|
Nama lengkap Amir Hamzah adalah Tengku Amir Hamzah, tetapi biasa
dipanggil Amir Hamzah. Ia dilahirkan di Tanjung Pura, Langkat, Sumatra
Utara, pada 28 Februari 1911. Amir Hamzah tumbuh dalam lingkungan bangsawan
Langkat yang taat pada agama Islam. Pamannya, Machmud, adalah Sultan
Langkat yang berkedudukan di ibu kota
Tanjung Pura, yang memerintah tahun 1927-1941. Ayahnya, Tengku Muhammad
Adil (yang tidak lain adalah saudara Sultan Machmud sendiri), menjadi wakil
sultan untuk Luhak Langkat Bengkulu dan berkedudukan di Binjai, Sumatra
Timur.
Mula-mula Amir menempuh pendidikan di Langkatsche School di
Tanjung Pura pada tahun 1916. Lalu, di tahun 1924 ia masuk sekolah MULO
(sekolah menengah pertama) di Medan. Setahun kemudian dia hijrah ke Jakarta hingga
menyelesaikan sekolah menengah pertamanya pada tahun 1927. Amir, kemudian
melanjutkan sekolah di AMS (sekolah menengah atas) Solo, Jawa Tengah,
Jurusan Sastra Timur, hingga tamat. Lalu, ia kembali lagi ke Jakarta dan
masuk Sekolah Hakim Tinggi hingga meraih Sarjana Muda Hukum.
Amir Hamzah tidak dapat dipisahkan dari kesastraan Melayu. Oleh
karena itu, tidak heran jika dalam dirinya mengalir bakat kepenyairan yang
kuat. Buah Rindu adalah kumpulan puisi pertamanya yang menandai awal
kariernya sebagai penyair. Puncak kematangannya sebagai penyair terlihat
dalam kumpulan puisi Nyanyi Sunyi dan Setanggi Timur. Selain menulis puisi,
Amir Hamzah juga menerjemahkan buku Bagawat Gita.
Riwayat hidup penyair yang juga pengikut tarekat Naqsabandiyah
ini ternyata berakhir tragis. Pada 29 Oktober 1945, Amir diangkat menjadi
Wakil Pemerintah Republik Indonesia
untuk Langkat yang berkedudukan di Binjai. Ketika itu Amir adalah juga Pangeran
Langkat Hulu di Binjai.
Ketika Sekutu datang dan berusaha merebut hati para sultan,
kesadaran rakyat terhadap revolusi menggelombang. Mereka mendesak Sultan
Langkat segera mengakui Republik Indonesia. Lalu, Revolusi Sosial
pun pecah pada 3 Maret 1946. Sasarannya adalah keluarga bangsawan yang
dianggap kurang memihak kepda rakyat, termasuk Amir Hamzah. Pada dini hari
20 Maret 1946 mereka dihukum pancung.
Namun,
kemudian hari terbukti bahwa Amir Hamzah hanyalah korban yang tidak
bersalah dari sebuah revuolusi sosial. Pada tahun 1975 Pemerintah RI
menganugerahinya gelar Pahlawan Nasional.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar